Aurat adalah suatu anggota wajah yang harus ditutup dan dijaga hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan malu. Menurut istilah, dalam pandangan pakar hukum islam, aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang pada prinsipnya tidak boleh kelihatan, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Menutup aurat bagi umat Islam hukumnya wajib, jika dilaksanakan akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.
Selain wajib hukumnya bagi umat muslim, menutup aurat juga menghindarkan diri dari tindakan kriminal, perbuatan maksiat, pemerkosaan, perzinahan (Naudzubillah min dzalik). Dan batasan aurat bagi perempuan yaitu semua anggota tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan bagi laki laki yaitu dari pusar sampai lututnya.
Dan salah satu cara menutup aurat bagi perempuan adalah dengan menggunakan hijab. Karena wanita Islam yang menutup aurat atau menggenakan busana muslimah akan mendapatkan pahala, karena ia telah melakukan perintah yang di wajibkan oleh Allah SWT. Bahkan mendapatkan ganjaran pahala yang berlipat ganda karena dengan menutup aurat, ia telah menyelamatkan orang lain dari berzina mata.
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Seperti yang sudah di jelaskan dalam QS Al- Ahjab Ayat 59. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selain itu menutup aurat juga dapat membantu kita untuk menutupi aib, baik itu kekurangan secara pisik maupun mental.